BERJIMA’ DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN ?…

PERTANYAAN: Telah diketahui bersama bahwa seseorang apabila melakukan jima`(bersetubuh dengan istri) disiang hari pada bulan ramadhan maka baginya kafarat (denda) yaitu membebaskan budak mukminah, jika tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu maka ia harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Pertanyaannya, seandainya seseorang tidak mampu memenuhi dari tiga hal tersebut bagaimana hukumnya?

JAWABAN: al-Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata: Menurut Imam as-Syafii Rahimahullah ada dua pendapat: pertama: tidak dikenai apapun baginya, dan walaupun setelah itu ia mampu tetap tidak dikenai apapun. Kedua: pendapat yang sahih menurut pendukung madzhab syafii dan pendapat yang terpilih, yaitu kafarat (denda) tidak terbebas begitu saja, bahkan tetap menjadi tanggungannya hingga ia mampu membayarnya, dengan di qiyas(analogi)kan dengan segala bentuk hutang, hak-hak dan pungutan-pungutan seperti pungutan hasil buruan dan lainnya. (Sahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Pustaka al-Iman, hal. 214).

Check Also

Keutamaan Membaca dan Menghafal Al-Quran

“ Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dan menghafalkan al-quran. Karena al-Quran adalah ilmu yang …