PERTANYAAN: Orang yang sakit dan Safar (bepergian) berpuasa bagaimana hukumnya?
JAWABAN: Para ulama berbeda pendapat, Mayoritas ulama berpendapat jika orang yang sakit dan orang yang safar berpusa maka sah puasanya dan mendapatkan pahala, sedangkan menurut Ahlu Dzohir, puasanya tidak sah dan tidak mendapatkan pahala, karena kewajibannya dihari yang lain (bukan saat sakit atau safar). Kesimpulan: berdasarkan argumen-argumen yang ada, maka pendapat yang paling benar dan kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).