PERTANYAAN: Mana yang lebih afdhol, berpuasa atau berbuka (dalam keadaan safar)?
JAWABAN: al-imam an-Nawawi Rahimahullah melanjutkan qoulnya: mereka(para ulama) berbeda pendapat, mana yang lebih utama,puasa atau berbuka ketika dalam keadaan safar: Imam Malik Rahimahullah, Abu hanifah Rahimahullah, asy Syafii Rahimahullah dan mayoritas berpendapat: berpuasa lebih utama bagi orang yang mampu, tanpa ada kesulitan yang tampak dan tidak membahayakan, namun jika membahayakan dirinya maka berbuka lebih utama baginya. mereka(ulama) berargumen dengan puasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan Abdullah Ibn Rowahah Radhiyallahu Anhu dan lainnya, dan dengan hadits hadits lain, dan hal itu(dengan berpuasa) membebaskan tanggungan seketika itu. Adapun menurut Said Ibn Musayyab Rahimahullah, al Auza`I Rahimahullah, Ahmad Rahimahullah, Ishaq Rahimahullah dan lainnya: berbuka lebih utama dari berpuas a(dalam keadaan safar), dan pendapat ini dinisbatkan oleh sebagian pendukung madzahab syafii kepada pendapat asy-Syafii Rahimahullah. Penisbatan ini ghorib. (Sahih Muslim Bi Syarh an-Nawawi, pustaka al Iman hal. 219).