PPAS ( Pusat Pendidikan Anak Sholeh ) Budi Mulia merupakan lembaga sosial yang didirikan sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam yang memadukan konsep pembelajaran yang mutakhir dengan menerapkan sistem pembelajaran yang didasari oleh nilai-nilai ketauhidan, leadership, dan teknologi serta menggunakan alam sekitar sebagai sarana tak terbatas untuk mempelajari ilmu lebih luas. Lembaga ini berada di bawah naungan Yayasan Tunas Alam Cendikia dengan profil lengkap , sbb:
Nama Lembaga : PPAS ( Pusat Pendidikan Anak Sholeh Budi Mulia )
Nama Yayasan : Yayasan Tunas Alam Cendikia
Alamat : Jalan Proklamasi no.15 arah TPA Manggar RT61 kel Manggar
kec. Balikpapan Timur kota Balikpapan.
Nomor Telepon : 0858-2018-2804 Luas Lahan : 16.000 m
Tahun Berdiri : 2008 2 Tahun Operasi : 2012
11/06/2017 Artikel, Seputar Ramadhan
Hari jumat tepatnya hari ke 14 di bulan ramadhan, kami yayasan tunas alam cendikia tamu tamu dari keluarga bapak faturrahman yang ingin bersilaturahmi dan berbuka bersama dengan anakanak kami di yayasan tunas alam cendikia. Kami sangat senang sekali kedatangan bapak faturahman, semoga kedatangan bapak faturahman mengundang banyak orang bnyak untuk …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya jika jima`(brsetubuh dengan istri) disiang hari pada bulan ramadhan dalam keadaan lupa? JAWABAN: Imam asy-Syafii Rahimahullah dan Imam Abu hanifah Rahimahullah berpendapat: Tidak wajib qodho` (puasanya tetap sah) dan tidak membayar kafarot (denda). Adapun Imam Malik Rahimahullah berpendapat: Wajib qodho` (puasanya batal) dan tidak membayar kafarot, sedangkan …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Apa hukum hijamah (berbekam) disiang hari pada bulan ramadhan? JAWABAN: al-Qodhi Ibnu Rusyd al-Qurthuby Rahimahullah berkata: Terdapat tiga pendapat dalam masalah ini: pertama, Berbekam membatalkan puasa, dan wajib berbuka. Ini pendapat Ahmad Rahimahullah, Dawud Rahimahullah, al-Auza`I Rahimahullah, dan Ishaq Ibn Rohawaih Rahimahullah. Kedua, Berbekam hukumnya makruh dan tidak membatalkan …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Apa hukum bercelak, injeksi (suntik), tetes mata dan mencium parfum dalam keadaan puasa? JAWABAN: Syaikhul Islam Rahimahullah berkata: Adapun celak, injeksi, apa yang diteteskan diuratnya, serta pengobatan al makmumah (luka sampai ke otak), dan al-Ja`ifah (luka sampai ke dalam perut) adalah perkara yang diperselisihkan di kalangan para ulama (apakah …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Apa hukum berkumur-kumur dan Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dalam keadaan puasa? JAWABAN: Tidak mengapa berkumur-kumur dan Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dalam keadaan puasa walaupun tidak untuk berwudhu atau mandi, namun harus dilakukan dengan tidak berlebihan. Rasulullah Shallalu Alaihi Wasallam bersabda: “Dan sunnguh-sungguhlah dalam istinsyaq (memasukkan …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Apa hukum mencicipi makanan disiang hari pada bulan ramadhan? JAWABAN: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata:” Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak memasukkannya ke dalam kerongkongannya, pada saat sedang puasa”. [hadits hasan lighoirihi, riwayat ini ada penguatnya dalam riwaat bukhari secara mu`allaq dan Baihaqi).Termasuk …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Apa hukum mencium istri di siang hari pada bulan ramadhan? JAWABAN: Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Dia berkata: Rasulullah pernah mencium salah satu istrinya dalam keadaan puasa. Kemudian ia(Aisyah) tertawa. (HR. MUSLIM). Imam as-Syafii Rahimahullah dan sahabat-sahabatnya berkata: Mencium istri dalam keadaan puasa tidak haram bagi orang yang tidak tergerak …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Bagaimana hukum puasa dalam keadaan safar (bepergian)? JAWABAN: al-Imam an-Nawawi al-Syafii Rahimahullah berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang puasa dalam keadaan safar(bepergian), sebagian ulama Ahlu Dzohir berpendapat: Tidak sah puasa ramadhan dalam keadaan safar, jika ia berpuasa(dalam keadaan safar) maka tidak dianggap dan wajib qodho` berdasarkan hadits” tidak termasuk …
Read More » 29/05/2017 Seputar Ramadhan
PERTANYAAN: Telah diketahui bersama bahwa seseorang apabila melakukan jima`(bersetubuh dengan istri) disiang hari pada bulan ramadhan maka baginya kafarat (denda) yaitu membebaskan budak mukminah, jika tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu maka ia harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Pertanyaannya, seandainya seseorang tidak …
Read More » 26/01/2017 Artikel, Photography
Pada mulanya lembaga ini didirikan pada tahun 2008 di Balikpapan dengan nama Yayasan Balikpapan Educare Centre, namun karena harus mengikuti peraturan pemerintah tentang penggunaan nama Yayasan, maka pada tanggal 18 Oktober 2011, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Tunas Alam Cendekia. Yayasan Tunas Alam Cendekia Hidayatullah merupakan lembaga non pemerintah (Non Goverment …
Read More »