PERTANYAAN: Bagaimana hukum puasa dalam keadaan safar (bepergian)?
JAWABAN: al-Imam an-Nawawi al-Syafii Rahimahullah berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang puasa dalam keadaan safar(bepergian), sebagian ulama Ahlu Dzohir berpendapat: Tidak sah puasa ramadhan dalam keadaan safar, jika ia berpuasa(dalam keadaan safar) maka tidak dianggap dan wajib qodho` berdasarkan hadits” tidak termasuk perbuatan kebajikan ketika puasa dalam keadaan safar” dan didalam hadits lain “mereka(yang berpuasa dalam keadaan safar) melakukan kemaksiatan”. Sedangkan menurut mayoritas ulama dan semua ahlu fatwa: diperbolehkan puasa dalam keadaan safar dan puasanya dianggap serta mendapatkan pahala. (Sahih Muslim Bi Syarh an-Nawawi, pustaka al Iman hal. 219).