PERTANYAAN: Apa hukum bercelak, injeksi (suntik), tetes mata dan mencium parfum dalam keadaan puasa?
JAWABAN: Syaikhul Islam Rahimahullah berkata: Adapun celak, injeksi, apa yang diteteskan diuratnya, serta pengobatan al makmumah (luka sampai ke otak), dan al-Ja`ifah (luka sampai ke dalam perut) adalah perkara yang diperselisihkan di kalangan para ulama (apakah membatalkan puasa atau tidak). Sebagian ulama berpendapat, semua itu tidak membatalkan puasa. Sementara sebagian lainnya mengatakan, perkara-perkara tersebut membatalkan puasa kecuali celak. Ada juga yang berpendapat, semua itu membatalkan puasa kecuali obat tetes mata. Dan aja juga yang mengatakan, semua itu membatalkan puasa, kecuali celak dan tetes mata. Kesimpulan: Pendapat yang paling jelas adalah, perkara-perkara yang disebutkan di atas tidak membatalkan puasa. Sebab puasa dalam Islam memerlukan pengetahuan tentang hukum khusus dan umum. Seandainya semua ini termasuk perkara yang diharamkan Alloh dan Rasulnya, di saat berpuasa atau dapat membatalkan puasa, tentunya wajib bagi Rasululloh untuk menjelaskannya. Wallohu A`lam