PERTANYAAN: Apa hukum mencicipi makanan disiang hari pada bulan ramadhan?
JAWABAN: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata:” Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak memasukkannya ke dalam kerongkongannya, pada saat sedang puasa”. [hadits hasan lighoirihi, riwayat ini ada penguatnya dalam riwaat bukhari secara mu`allaq dan Baihaqi).Termasuk mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu keperluan. Wallohu A`lam