MENCICIPI MAKANAN DALAM KEADAAN BERPUASA

PERTANYAAN: Apa hukum mencicipi makanan disiang hari pada bulan ramadhan?

JAWABAN: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata:” Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak memasukkannya ke dalam kerongkongannya, pada saat sedang puasa”. [hadits hasan lighoirihi, riwayat ini ada penguatnya dalam riwaat bukhari secara mu`allaq dan Baihaqi).Termasuk mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu keperluan. Wallohu A`lam

Check Also

Keutamaan Membaca dan Menghafal Al-Quran

“ Selayaknya bagi setiap penuntut ilmu memulai dan menghafalkan al-quran. Karena al-Quran adalah ilmu yang …